Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Bengkulu, Arben, mengingatkan para pejabat di daerah ini tidak menggunakan mobil dan motor dinas untuk mudik lebaran karena rawan menimbulkan masalah.
"Seluruh mobil dinas yang dipegang pejabat daerah hendaknya dikandangkan selama libur dan mudik lebaran," kata Arben, Kamis (25/8). "Jika pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya ingin mudik lebaran, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa mobil lain!"
Kebijakan ini, kata Arben, sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pegawai yang mendapatkan mobil dinas diminta tidak menggunakannya untuk keperluan pribadi. "Pemerintah Kabupaten Kaur menyarankan semua mobil dinas tidak boleh dipakai mudik, apalagi kalau sampai dipakai ke luar daerah," tegasnya.
Ketentuan itu berlaku mulai dari jabatan terendah sampai tertinggi. Pejabatnya diminta tidak menggunakan kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil untuk mudik lebaran. "Mobil dinas milik pemerintah dan kegunaannya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kaur, dan tidak bisa
digunakan seenaknya secara pribadi," kata Arben.
Jika ada pejabat atau PNS lainnya tetap membandel menggunakan mobil dinas, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Begitu juga kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau tetap membandel, kendaraan itu akan ditarik.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Asnawi A Lamat, juga mengimbau para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk mematuhi imbauan KPK, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Kalau masih ada pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, itu sudah keterlaluan, karena kendaraan diberikan pemerintah untuk memperlancar tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
"Seluruh mobil dinas yang dipegang pejabat daerah hendaknya dikandangkan selama libur dan mudik lebaran," kata Arben, Kamis (25/8). "Jika pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) lainnya ingin mudik lebaran, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa mobil lain!"
Kebijakan ini, kata Arben, sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pegawai yang mendapatkan mobil dinas diminta tidak menggunakannya untuk keperluan pribadi. "Pemerintah Kabupaten Kaur menyarankan semua mobil dinas tidak boleh dipakai mudik, apalagi kalau sampai dipakai ke luar daerah," tegasnya.
Ketentuan itu berlaku mulai dari jabatan terendah sampai tertinggi. Pejabatnya diminta tidak menggunakan kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil untuk mudik lebaran. "Mobil dinas milik pemerintah dan kegunaannya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kaur, dan tidak bisa
digunakan seenaknya secara pribadi," kata Arben.
Jika ada pejabat atau PNS lainnya tetap membandel menggunakan mobil dinas, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Begitu juga kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau tetap membandel, kendaraan itu akan ditarik.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Asnawi A Lamat, juga mengimbau para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk mematuhi imbauan KPK, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Kalau masih ada pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, itu sudah keterlaluan, karena kendaraan diberikan pemerintah untuk memperlancar tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar